JURNALIS.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dr Harisson MKes, dengan didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Drs H Alfian Salam MM, beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Kalbar menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti, beserta Wakil Ketua DPRD Melawi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs Paulus, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dalam kunjungan ini, Ketua DPRD Melawi dan Sekda Melawi melaporkan kepada Pj Gubernur bahwa pada waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 30 September 2023 Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 Kabupaten Melawi tidak kunjung terjadi kesepakatan.
“Ternyata tidak terjadi kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. DPRD Melawi tidak sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap RAPBD Perubahan Melawi TA 2023,” ucap Pj Gubernur menyampaikan laporan dari Ketua DPRD.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, RAPBD Perubahan TA 2023 ini harusnya sudah sepakati paling lambat tanggal 30 September 2023.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, maka apabila tidak terjadi kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, daerah yang bersangkutan sampai dengan tanggal 30 September maka di daerah tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan,” jelas Harisson.
Oleh karenanya, dalam hal ini Pj Gubernur Kalbar menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD.
“Untuk itu dengan mempedomani ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau PERKADA tentang penjabaran APBD (Pergeseran ke-2) dengan hanya menggeser anggaran yang memenuhi keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan. Terhadap pergeseran yang dilakukan tersebut maka Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi pergeseran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Pj Gubernur Kalbar. ***
(wnd/prokopim/ndi)
Discussion about this post