JURNALIS.co.id – IB alias Pak Usu, pelaku pemilik 24 batang pohon ganja ditangkap polisi. Pria berusia 46 tahun ini ditangkap saat sedang mendengarkan musik dan dalam pengaruh ganja.
Pelaku Pak Usu, mengaku dirinya adalah pengguna ganja. Dimana ganja ia beli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur.
Ganja yang dibeli, kata pelaku, lalu diambil bijinya untuk ditanam. Total 500 biji ganja yang ditanam. Namun yang tumbuh hanya 24 batang.
“Ganja yang saya beli untuk dipakai sendiri. Bijinya diambil lalu ditanam. Mulai nanam dua bulan lalu,” aku pelaku, Sabtu (07/10/2023).
Pelaku mengaku, dirinya menghisap ganja di saat ada orang yang meminta diurut. Sehingga efek menghisap ganja membuatnya jauh lebih kuat.
Pak Usu mengatakan, dirinya tahu jika apa yang dilakukannya melanggar hukum. Namun dirinya tetap memberanikan diri untuk menanam ganja karena merasa dapat membantunya untuk lebih kuat ketika mengurut pasiennya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria di Gang Buntu, Jalan Parit Semben, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Bermawis menjelaskan, pelaku adalah IB alias Pak Usu. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 24 batang ganja yang ditanam di dalam 19 pot.
“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menanam ganja,” katanya.
Bermawis menyatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tegas Bermawis. (hyd)
Discussion about this post