JURNALIS.co.id – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terus saja memakan korban. Kali ini lagi-lagi anak perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban.
Korban disetubuhi oleh seorang kakek berinisial HN berusia 70 tahun. Biadab, pelaku yang dianggap sudah sebagai keluarga, malah melakukan perbuatan keji.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah menyampaikan pihaknya pada 20 September 2023 lalu menangkap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial HN, karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Ade menjelaskan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap, ketika ibu korban mendapat informasi dari keponakannya jika anaknya disetubuhi oleh HN.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Ade, pelapor lalu bertanya kepada anaknya tentang perbuatan HN. Di mana korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
“Berdasarkan pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya,” kata Ade, Selasa (10/10/2023).
Ade menerangkan setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari interogasi, pelaku mengakui menyetubuhi korban di kamar rumahnya, pada Rabu (13/09/2023) malam.
Ade mengungkapkan, agar korban tidak menceritakan apa yang telah terjadi, pelaku memberi korban uang sebesar Rp10 ribu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Ade menegaskan tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post