

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu akan segera melelang dua kapal hasil tindak kejahatan pengangkutan kayu dalam perusakan hutan pada tahun 2017 dan 2019. Dua kapal tersebut dititipkan ke Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) di Kecamatan Badau dan Selimbau.
“Pengumuman untuk lelang kapal itu tanggal 10 Oktober 2023,” kata Mario Marco, Kasi Barang Bukti Kejari Kapuas Hulu, Selasa (10/10/2023).
Marco mengatakan kedua kapal tersebut berjenis kapal motor dan kapal Bandung. Kedua kapal tersebut tidak pernah difungsikan karena dalam proses hukum dan menunggu putusan pengadilan. Sehingga dititipkan ke TNBK karena pihak Kejari Kapuas Hulu tidak ada tempat untuk menyimpannya.
“Untuk kapal yang ada di Selimbau itu masih bisa digunakan, sementara yang di Badau itu sudah rusak parah,” ujarnya.
Marco menyampaikan untuk pelelangan dua kapal ini sudah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Untuk nilai lelang kedua kapal tersebut dengan harga berbeda. Kapal yang ada di Kecamatan Selimbau dilelang dengan harga Rp35,8 juta dan kapal yang ada di Badau dilelang dengan harga Rp2,7 juta.
“Harapan saya semoga kedua kapal yang dilelang ini cepat laku lah, sehingga bisa menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perkara ini pun tuntas karena ini berkait barang sitaan,” pungkas Marco. (opik)