JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak atas kasus perdagangan barang farmasi dan makanan olahan ilegal, Selasa (10/10/2023).
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan adapun tersangka yang dilimpahkan yakni Vera Gunawati.
Sementara barang bukti yang dilimpahkan, produk farmasi seperti kosmetik atau produk kecantikan, adapula minuman dan makanan ringan.
Sigit menjelaskan dalam berkas perkara yang bersangkutan disangka dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 142 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan sebagimana diubah beberapa kali tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka ini menjual barang farmasi dan makanan olahan yang tidak memiliki izin edar,” terang Sigit.
Sigit menuturkan tersangka diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM di rumahnya di Komplek Paris Indah Lestari, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada 26 Mei 2023. Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan izin ke BPOM. Namun, pada saat dilakukan penyitaan, barang-barang tersebut belum mendapatkan izin.
Sigit mengatakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahan. Namun diganti dengan penahanan rumah. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka memiliki anak yang masih kecil dan harus mengurus orangtuanya yang sudah lanjut usia. (hyd)
Discussion about this post