

JURNALIS.co.id – Pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dipastikan dalam waktu dekat akan selesai.
“Dalam waktu dekat dua Raperda itu akan disahkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, Senin (16/10/2023).
Hadirnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dikatakan Amin sangat penting. Sebab, ada ribuan pondok pesantren (Ponpes) di Kalbar yang memerlukan bantuan dari pemerintah.
“Khusus untuk Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren kita berupaya agar ini bisa dijadikan peraturan daerah. Meski sekarang ini tahapan sudah pada konsultasi dengan Kemendagri. kita juga sempat beradu argumen soal Raperda ini,” terangnya.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini menjadi keharusan ada. Sebab, dia menjadi payung hukum dalam pemenuhan fasilitas pondok. Dengan Raperda ini ponpes dapat dibantu dengan hibah.
“Raperda ini juga sudah ada di daerah lain. Makanya, apa yang membedakan Kalbar dengan daerah lain. Kalau yang lain lolos, kenapa kita tak lolos,” terangnya.
Amin pun optimistis, dia Raperda ini bakal segera di sahkan. Paling lama pertengahan November 2023 mendatang.
“Tugas kami Pansus dua pekan lagi selesai. Nanti kita ajukan untuk evaluasi ke Kementerian,” pungkas Amin. (lov)