Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres, Harap Keputusan MK Objektif dan Profesional

Syarif Amin Muhammad Assegaf

JURNALIS.co.id – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutus uji materi terhadap pasal syarat usia minimal Capres-Cawapres 35 tahun objektif dan profesional.

Sebagaimana diketahui, MK bakal membacakan putusan uji materi terhadap usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Keputusan MK ini diyakini bakal mengubah peta politik jelang pendaftaran Pilpres 2024.

Sebab, jika dikabulkan MK, maka akan membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Ramli Rama Sesalkan Pupuk Subsidi Langka di Kabupaten Landak

Sebagai tokoh muda, Syarif Amin Muhammad mengaku tak mempermasalahkan uji materi terhadap syarat usai cawapres. Sebab, membuka peluang bagi generasi muda menjadi pemimpin negara

Namun, dia menyayangkan gugatan itu didaftarkan mendekati Pilpres karena akan mengundang spekulasi dari masyarakat.

“Spekulasi akan muncul di masyarakat dan akan berfikir ada kepentingan dari gugatan yang dilayangkan,” katanya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Rawan Lakalantas, Peningkatan Jalan Trans Kalimantan Harus Segera Diprogramkan

Legislator Partai NasDem ini berpendapat, jika memang tak ada kepentingan di balik uji materi ini, semestinya jauh hari sudah diusulkan.

Amin berharap, MK dapat memutus uji materi pada syarat usia minimum capres-cawapres secara profesional dan objektif.

“Apapun keputusan MK hari ini kita terima. Tapi kita harap dapat objektif. Kalau ini tujuannya untuk warga negara, walau kita tahu ada niatan tertentu di balik gugatan itu,” pungkasnya. (lov)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?