Penumpang Pesawat di Bandara Supadio Sembunyikan Tiga Paket Sabu Dalam Anus

Salah satu pelaku penyelundupan sabu lewat Bandara Supadio dihadirkan petugas saat konferensi pers di kantor BNN Kalbar, Jalan Parit Haji Husein 2, Kota Pontianak, Rabu (18/10/2023). Foto: Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Tim Gabungan Interdiksi berhasil menggagalkan penyelundupan tiga paket sabu oleh dua orang calon penumpang pesawat di Bandar Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Senin (16/10/2023) lalu.

Kedua calon penumpang yang ditangkap tersebut adalah RN dan JN. Tiga paket sabu seberat 119,9 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pelaku RN.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat, Brigjen Sumirat mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari warga jika akan ada penyelundupan paket sabu melalui Bandara Supadio.

Sumirat menerangkan, dari informasi itu pihaknya dibantu tim Interdiksi langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, kata Sumirat, ketika berada di ruang check in, tim berhasil mengamankan dua orang calon penumpang pesawat tujuan Pontianak-Jakarta-Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Terdakwa KDRT Ali Sabudin Cari Keadilan hingga ke Mabes Polri dan Kejagung

“Saat dilakukan penggeledahan, kami tidak menemukan barang bukti,” katanya saat konferensi pers di kantor BNN Kalbar, Jalan Parit Haji Husein 2, Kota Pontianak, Rabu (18/10/2023).

Namun karena curiga dengan kedua calon penumpang tersebut, lanjut Sumirat, tim membawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan rongsen.

Sumirat mengungkapkan hasil rongseng yang disampaikan pihak rumah sakit, bahwa di dalam anus pelaku RN didapati barang yang mencurigakan.

“Setelah dikeluarkan, tim akhirnya mendapati tiga paket sabu di dalam anus pelaku RN,” ungkapnya.

Sumirat menjelaskan setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku langsung diinterogasi. Mereka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AH.

Baca Juga :  Kasus BPPTD Mempawah dan Jalan Tebas, Deni: Penyidik Harus Cermat dan Teliti

Berbekal pengakuan kedua pelaku, Sumirat menambahkan, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga di salah satu hotel di Pontianak.

“Pengakuan ketiga pelaku paket sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah,” terangnya.

Sumirat menegaskan ketiga pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.

Sumirat mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengungkap upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara. Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas.

“Untuk modus menyembunyikan sabu dalam anus ini, pertama kali diungkap,” pungkas Sumirat. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?