JURNALIS.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Kubu Raya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada CV Buane Raye selaku pelaksana proyek pengerjaan Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) di Kecamatan Sungai Raya.
Surat peringatan pertama tersebut dikeluarkan lantaran proyek Jalan Serdam yang dikerjakan oleh CV Buane Raye tidak kunjung selesai.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kubu Raya, Apriansyah mengatakan pihaknya telah menerima keluhan warga terkait pengerjaan jalan Sungai Raya Dalam yang tidak kunjung selesai.
Namun, lanjut Apriansyah, masa pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut memang belum selesai. Dimana sesuai dengan kontrak kerja, pekerjaan tersebut akan berakhir pada 8 November 2023.
“Memang pengerjaan jalan tersebut agak lamban. Pelaksana proyek mengaku ada kendala saat kegiatan mulai berlangsung, di antaranya kesulitan mendapatkan material dan susah mendapatkan alat berat,” kata Apriansyah, Selasa (17/10/2023) kemarin.
Apriansyah menuturkan tak hanya itu setelah material dipadatkan, proses pemeriksaan kepadatan juga terkendala, lantaran musim penghujan.
“Untuk menguji kepadatan hamparan lapisan atas ini, harus menunggu benar-benar kering. Tetapi waktu itu, tidak bisa dilakukan karena hujan,” ucap Apriansyah.
Apriansyah menerangkan, namun saat ini proyek jalan Sungai Raya Dalam tersebut sudah mulai masuk tahap pengaspalan. Tentu diharapkan pengerjaan jalan tersebut dapat selesai tepat pada waktunya.
“Proyek ini anggarannya Rp3,5 miliar. Panjang jalan yang dikerjakan kurang lebih 700 meter,” ungkapnya.
Apriansyah menyatakan jika sampai batas waktu pelaksanaan proyek tidak kunjung menyelesaikan pekerjaan, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan lanjut. Jika tetap tidak selesai, maka akan dikenakan denda keterlambatan. (hyd)
Discussion about this post