JURNALIS.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun sepuluh bulan kepada Febi Anggar dan dua tahun empat bulan terhadap Muhammad Romli terdakwa perdagangan 20 kg sisik trenggiling.
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (19/10/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Febi Anggar Prasetyo dan Muhammad Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Febi Anggar dan Muhammad Romli.
“Kedua terdakwa juga dibebani pidana denda masing-masing Rp43 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Joko Waluyo.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya, terdakwa Febu Anggar dituntut penjara dua tahun dan Muhammad Romli dituntut selama dua tahun enam bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 21 juncto pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) ditangkap atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kg sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (07/06/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, tim menetapkan dua pelaku berinisial Febi Anggara dan Muhammad Roma sebagai tersangka. Dan menyita barang bukti 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim menangkap pemilik dan penampung berinisial. Di rumah tersebut tim juga menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio. (hyd)
Discussion about this post