JURNALIS.co.id – Rangkaian kegiatan Napal Tilas dimulai dengan prosesi Ritual Adat Tolak Bala di Tugu Perdamaian, Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Ketua I Panitia Napak Tilas, Drs Heronimus Tanam dalam sambutannya menjelaskan, maksud dari ritual adat yang diadakan di Tugu Tolak Bala dalam rangka untuk berdoa, memohon kepada Jubata, Tuhan YME secara adat agar rangkaian Napak Tilas 21-28 Oktober 2023 dapat berjalan sukses.
“Adapun maksud dari kita berkumpul dan berdoa secara adat di tempat ini pertama-tama, kita bepintak bepadah, kepada hutan tanah arai. Maksudnya supaya perjalanan napak tilas dari 21 sampai 28 oktober 2023 dapat berjalan dengan baik, aman, selamat dan sentausa,” jelasnya.
“Kedua, berizin kepada duata tanah arai bahwa perjalanan Napak Tilas tidak hanya satu titik,tetapi ada rangkaian yang panjang,” timpal Tanam.
Menurut Tanam, doa yang disampaikan oleh para dukun betara ini memberikan selamat kepada semua, hingga perjalanan napak tilas selesai dengan baik.
Selain itu, bahwa Tugu Tolak Bala adalah Tugu Perdamaian yang sudah diikrarkan pendiriannya. Bukan hanya etnis dayak tapi juga diikrarkan oleh seluruh etnis yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Setiap ada acara besar di Kabupaten Ketapang kita selalu berdoa di Tugu Perdamaian ini, dan sejak berdirinya tugu ini belum pernah terjadi gejolak apapun di Ketapang,” terangnya.
Sementara Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Napak Tilas. Menurutnya kegiatan seperti ini merupakan momentum untuk mengingat kembali para pejuang dan leluhur yang telah berjasa.
Kapolda berharap dengan adanya ritual ini dapat mengajarkan generasi muda tentang pentingnya menjaga perdamaian, menghormati perbedaan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momen yang tepat untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian, masyarakat dan pemangku adat dalam menjaga dan membangun kerukunan di Kabupaten Ketapang,” harapnya. (lim)
Discussion about this post