JURNALIS.co.id – Resnarkoba Polda Kalbar gerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampung Dalam Bugis (Beting), Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa (24/10/2023) Sore.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan 45 paket narkoba jenis sabu siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 12 plastik teh hijau merek Guanyinyang sudah dalam keadaan kosong di rumah yang sudah ditinggal pergi oleh penghuninya
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menerangkan pengrebekan itu dalam rangka pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang ditangani pihaknya.
“Dari penyelidikan sebelumnya, didapat keterangan tersangka jika mendapatkan barang bukti narkoba dari rumah yang digerebek tersebut,” kata Thelly, Rabu (25/10/2023).
Tak hanya itu, dia menambahkan, selain dari pengakuan tersangka sebelumnya, tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Kampung Beting.
Dari keterangan tersangka dan masyarakat itu, lanjut Thelly, dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti sabu yang telah terbungkus seperti sudah siap diedarkan. Total 45 bungkus dengan berbagai jumlah berat bruto.
Thelly mengungkapkan adapun barang buktinya yang ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip transparan yang di dalamnya berisi berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 32,05 gram, satu plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 16,39 gram dan 43 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 40,43 gram dan 12 bungkus plastik kosong merek Guanyinyang warna hijau serta timbangan digital.
“Total barang bukti yang kami temukan 45 paket sabu dalam kondisi siap edar,” pungkas Thelly. (hyd)
Discussion about this post