JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menolak penangguhan penahanan yang diajukan SG, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, SG masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari, Panter Rivay Sinambela mengaku tidak menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan tersangka SG.
“Kita tolak dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Panter, Selasa (31/10/2023).
Menurut Panter, pengajuan penangguhan penahanan boleh saja dilakukan, karena merupakan hak tersangka. Namun sesuai aturan, pihaknya boleh tidak mengabulkan pengajuan tersebut.
“Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan, misalkan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya,” ungkap dia.
Panter menambahkan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka masih kita titipkan di Lapas Ketapang sambil kita melengkapi berkas perkara,” tuturnya.
Diketahui, SG merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang yang diduga melakukan pungli terhadap DAK Fisik tahun 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SG terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Sekdis Pendidikan oleh Bupati Ketapang. Dia dipindah menjadi Sekdis Badan Penelitian dan Pengembangan Ketapang. (lim)
Discussion about this post