Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan SG, Tersangka Pungli DAK Disdik Ketapang

Kejari Ketapang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sg mantan Sekdis Pendidikan Ketapang dalam kasus dugaan pungli pengelolaan DAK, Jumat (13/10/2023). Foto: Dokumen JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menolak penangguhan penahanan yang diajukan SG, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, SG masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari, Panter Rivay Sinambela mengaku tidak menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan tersangka SG.

Baca Juga :  Bikin Warga Resah, Pengguna Sabu di Kubu Raya Ditangkap Polisi

“Kita tolak dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Panter, Selasa (31/10/2023).

Menurut Panter, pengajuan penangguhan penahanan boleh saja dilakukan, karena merupakan hak tersangka. Namun sesuai aturan, pihaknya boleh tidak mengabulkan pengajuan tersebut.

“Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan, misalkan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya,” ungkap dia.

Panter menambahkan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Habiskan Rp1,7 Miliar APBD Kapuas Hulu, Proyek Jalan Nanga Dangkan-Nanga Luan Dipertanyakan

“Tersangka masih kita titipkan di Lapas Ketapang sambil kita melengkapi berkas perkara,” tuturnya.

Diketahui, SG merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang yang diduga melakukan pungli terhadap DAK Fisik tahun 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SG terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Sekdis Pendidikan oleh Bupati Ketapang. Dia dipindah menjadi Sekdis Badan Penelitian dan Pengembangan Ketapang. (lim)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?