JURNALIS.co.id – Polemik pemecatan sepihak oleh PT Sederhana Industri Makmur (SIM) terhadap karyawannya atas nama Rajani hingga kini belum ada titik terang. Hasil bipartit kedua yang digelar PT Kayung Agro Lestari (KAL) 10 Oktober lalu juga diingkari PT SIM.
Padahal, dalam surat bipartit kedua tersebut, PT SIM bersedia mempekerjakan kembali Rajani, serta membayar ganti rugi selama tidak bekerja sejak 23 Agustus hingga dipekerjakan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini Direktur PT SIM belum ada menghubungi saya untuk menyelesaikan permasalahan. Saya anggap belum ada keputusan,” ungkap Rajani, Selasa (31/10/2023).
Atas dasar itu, Rajani kembali berencana melanjutkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang. Pasalnya, PT SIM dinilai belum menunjukkan itikad baik pasca mediasi kedua di PT KAL.
“Memang sebelumnya sudah saya laporkan ke dinas, tapi dinas menyuruh PT KAL melakukan mediasi, saya ikuti. Karena masih belum ada keputusan, saya akan laporkan lagi PT SIM ke Dinas,” tegasnya.
Rajani berharap, Dinas Tenaga Kerja dapat membantu penyelesaian masalah yang ia alami. Terlebih berbagai upaya telah dilakukan, namun tidak menemukan keputusan antara dua belah pihak.
“Dalam waktu dekat saya akan melapor. Saya harap nanti Dinas Tenaga Kerja dapat memfasilitasi hingga masalah ini selesai,” timpalnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Rajani sempat melaporkan PT SIM ke Dinas Tenaga Kerja atas dasar dua kali surat permohonan perundingan, namun PT SIM tidak hadir. Tetapi, Kadis Ketenagakerjaan, Hary Pandjaitan menyarankan agar dilakukan perundingan kembali dengan menyuruh PT KAL memfasilitasi.
Hary juga berjanji akan mengambil alih mediasi bilamana perundingan yang difasilitasi KAL tidak ada keputusan. Itu diungkapkan Hary pada 7 Oktober 2023 sebelum mediasi kedua di PT KAL dilaksanakan.
“Iya, akan kita ambil alih. Tapi itu dokumen dan berkasnya harus lengkap, tidak bisa hanya omongan,” tulisnya 7 Oktober kemarin.
Saat dikonfirmasi ulang, Hary kembali menyatakan bahwa hasil mediasi kedua harus dibuat dalam satu berkas apabila masih belum ada keputusan antara kedua belah pihak.
“Iya harus dibuat dalam satu berkas berupa dokumen dan dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Hary, 12 Oktober lalu.
Sementara Direktur PT SIM, Efendi ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan singkat melalui whatsapp yang dikirim JURNALIS.co.id pada Senin (29/10/2023) malam kepada yang bersangkutan masih contreng satu. (lim)
Discussion about this post