JURNALIS.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya memastikan warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan ke PT SPM di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau telah mengantongi dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap.
“Orang asing tersebut memegang visa B211B (visa kunjungan satu kali perjalanan). Kunjungan untuk percobaan kerja dan pemantauan. Istilahnya pengecekan pekerjaan,” kata Gede dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/11/2023).
Sekadar informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan atau visa untuk bisnis ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari.
Gede menyebut, keberadaan orang asing kewarganegaraan China tersebut sudah sesuai dengan ketentuan izin tinggal dan penggunaan tenaga kerja asing.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah memanggil pihak PT SPM untuk dimintai klarifikasi terkait keberadaan orang asing tersebut pada Rabu (01/11/2023) kemarin. Termasuk melakukan pengecekan langsung terkait dokumen e-Visa yang dikantongi TKA tersebut.
“Tidak ada masalah, orangnya benar izinnya juga benar. Selagi orang asing itu tidak bermasalah kenapa harus takut, yang penting orangnya jelas, tinggalnya jelas, izin tinggalnya benar, ya silakan. Tapi kalau salah kami ambil,” tutup Gede. (jul)
Discussion about this post