Prada Yuandi Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Sri Mulyani Berharap Hukuman Mati

Prada Yuandi terdakwa pembunuhan Sri Mulyani dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (07/11/2023). Foto: Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Pengadilan Militer Pontianak kembali menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap Sri Mulyani dengan terdakwa Prada Yuandi, Selasa (07/11/2023).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer. Di mana dalam tuntutannya, terdakwa Prada Yuandi dituntut pidana penjara sumur hidup.

Oditur Militer II-06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengatakan bahwa terdapat tiga pasal yang digunakan untuk menuntut Prada Yuandi atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya kepada korban Sri Mulyani, yakni tuntutan primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3.

Menurut Eni, pembuktian atas perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat kuat. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP, dan terbukti pula terdakwa merencanakan.

Baca Juga :  Empat Petinggi PT SRM Tumbang Titi Jalani Sidang TPPU

“Kami menuntut terdakwa dihukum hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Eni.

Eni menjelaskan terkait pengajuan restitusi hal tersebut yang mengajukan adalah lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Adapun restitusi yang diajukan LPSK senilai Rp206 juta.

“Terhadap restitusi tersebut apakah terdakwa memenuhi atau tidak, itu ada pada sidang selanjutnya,” ucap Eni.

Eni menyatakan, pihaknya hanya mengajukan kepada majelis hakim terkait dengan restitusi dari LPSK yang mewakili pihak keluarga korban.

Hukuman Mati
Sementara itu, kakak kandung korban, Ningdiana mengatakan keluarga korban berharap terdakwa divonis hukuman mati.

Baca Juga :  Bawa Sabu Senilai Rp42,400 Juta, Seorang Wanita di Pontianak Terancam Pidana Mati

“Hukuman yang diterima terdakwa harus setimpal dengan apa yang diperbuatnya,” kata Ningdiana.

Ningdiana menuturkan, jika terdakwa hanya dituntut seumur hidup atau hanya 20 tahun pidana penjara dan diputus sesuai dengan tuntutan tersebut, tentu tidak adil bagi keluarga.

“Apa yang dialami adik kami Sri Mulyani sampai saat ini masih membekas. Sakit dan luka itu masih kami rasakan hingga saat ini,” ungkap Ningdiana.

Ningdiana menyatakan, pihak keluara tidak terima jika terdakwa hanya dituntut seumur hidup. Karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?