JURNALIS.co.id – Kematian seorang wanita berprofesi bidan yang ditemukan meninggal di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (23/10/2023) lalu akhirnya terungkap. Korban dibunuh seorang pria berinisial NR, karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate.
“Pelaku ini merupakan karyawan kelapa sawit, pelaku setelah membunuh kabur ke Pandeglang Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan dalam press release yang disampaikanya pada Rabu (08/11/2023).
Kapolres menceritakan kasus penemuan mayat bidan ini bermula pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui berinisial HK. Korban merupakan tenaga medis atau Bidan yang bekerja di PT PIP Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau. Korban ditemukan di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8 PT Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamtan Semitau.
“Karena diketahui korban meninggal dalam keadaan yang tidak wajar, kemudian Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mulai melakukan penyelidikan terkait kematian korban. Dari hasil Penyelidikan yang digali dari keterangan saksi, barang-barang yang ditemukan di TKP, serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh,” terang Kapolres.
Hendrawan menyampaikan pihaknya kemudian mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan kepada NR yang merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit PT PIP Belian Estate.
“Berdasarkan informasi yang didapat kita Kapolres, terduga pelaku NR berada di Kabupaten Pandgelang, Provinsi Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR,” ujarnya.
Kemudian pada Jumat (03/11/2023) sekira jam 01.00 WIB, NR berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak Dusun Teluk Ladak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dibantu kepolisian setempat. Setelah diamankan, NR mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Korban.
“NR mengaku alasan membunuh korban karena pada saat NR melakukan perkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawanan dan melihat wajah NR. Perlawanan yang dilakukan oleh korban yaitu dengan mencakar pipi kiri dan bagian dada NR serta menggigit jari manis dan jari jempol NR,” jelas Kapolres.
Karena pelaku takut korban akan melaporkan kepada kepolisian dan warga bahwa dia telah memperkosa, NR pun membunuh wanita tersebut dengan cara mencekik lehernya. Sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan NR telah meminum minuman keras bersama teman-temannya di rumah rekannya yang tidak jauh dari rumah korban. Pelaku juga minum minuman keras kembali di cafe yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.
“Pada saat sekarang ini, NR telah diamankan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xabre, 1 buah kalung bermatakan cincin, 1 sweater berwarna hitam, 1 Celana panjang berwarna hitam, 1 Selimut dan 1 baju tidur.
“Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 338 KUHP dan Perkosaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 285 KUHP, pelaku pun diancam dengan hukuman seumur hidup,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post