45.052 Peserta BPJS Kesehatan di Kapuas Hulu Menunggak Iuran, Nilainya Capai Rp27 Miliar

Indra Pratama

JURNALIS.co.id – Sebanyak 45.052 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Kabupaten Kapuas Hulu menunggak iuran. Dari jumlah tersebut nilai tunggakan mencapai angka Rp 27 miliar. Tunggakan iuran didominasi peserta mandiri.

“Penduduk Kapuas Hulu 266.651 jiwa yang sudah tercover dalam JKN 230.301 jiwa atau 86 persen tercover JKN. Untuk peserta mandiri 29.260 jiwa per November 2023 dan peserta JKN yang nunggak ada 45.052 jiwa,” kata Kepala BPJS Kapuas Hulu, Indra Pratama, Kamis (09/11/2023).

Indra menyampaikan peserta BPJS Kesehatan yng menunggak iuran dimulai dari kelas 1 – 3. Rata-rata peserta yang nunggak iuran dari 3 bulan hingga 12 bulan. Ada dua faktor penyebab tunggakan, yakni ketidakmauan dan ketidakmampuan membayar.

“Jika terkait dengan kemampuan peserta itu membayar iuran, tentunya berkaitan dengan finansial peserta itu. Biasanya terkait peserta yang mengambil pelayanan klas 1 dan 2. Mereka ini biasanya ingin membayar iuran setiap bulannya, namun saat mereka mendaftar untuk mendapatkan pelayan kesehatan, bisa saja saat itu ada rasa kekecewaan dengan pelayanan kesehatan, sehingga mereka tidak mau lagi membayar iuran, padahal dia mampu,” terangnya.

Baca Juga :  Gandeng TBEA, PLN Bawa Ilmu dari Negeri China untuk Kembangkan Manufaktur Ketenagalistrikan

Lanjut Indra, lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pelayanan kesehatan klas 3, tentunya mereka mendaftar benar-benar ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun setelah peserta ini mendapatkan pelayanan kesehatan, dia tidak mampu untuk rutin membayar iuran.

“Ada 32 ribu jiwa peserta yang mendaftar pelayanan kesehatan di klas 3. Inilah fokus kita untuk divalidasi oleh Dinsos, mana yang mampu dan tidak. Sehingga yang tidak mampu agar bisa diusulkan untuk mendapatkan PBI pusat dan daerah,” ujarnya.

Indra mengatakan sebagaian peserta BPJS Kesehatan di klas 3 yang menunggak iuran ini masuk dalam kemiskinan ekstrem, yang memang harus dibantu pemerintah daerah.

Baca Juga :  Cakupan JKN di Pontianak Sebesar 71,33 Persen

“Tentunya sesuai dengan visi kepala daerah percepatan penurunan kemiskinan, dari 110 ribu Kemiskinan ekstriem di Kapuas Hulu, sekitar 9 ribuan sudah didaftarkan dalam PBI,” sebutnya.

Indra mengatakan banyaknya peserta yang menunggak iuran jelas merugikan BPJS Kesehatan, terutama dalam pembayaran klaim. Karena kemampuan BPJS Kesehatan membayar klaim itu tergantung dari iuran peserta JKN.

‘Untuk melakukan penagihan jalan terus dengan cara ditelpon langsung ke peserta BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Indra sangat berharap kepada peserta BPJS mandiri agar berupaya menyelesaikan tunggakan iuran. Tunggakan bisa dibayar langsung dan mengikuti program rehab atau menyicil tunggakan.

“Mudah-mudahan peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kesadaran sendiri dalam menyelesaikan tunggakannya,” pungkas Indra. (opik)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?