Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak

Ilustrasi penahanan. Net

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menerima pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka persetubuhan terhadap anak dari penyidik kepolisian, Jumat (10/11/2023).

Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan kedua orang tersangka perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang dilimpahkan polisi adalah N alias Nova dan T.

Sigit menjelaskan, untuk tersangka T, yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan sesama jenis.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Perkara Narkotika

“Korbannya berusia 14 tahun, pelajar SMP,” katanya

Sigit menerangkan tersangka mengenal korban melalui aplikasi hubungan sejenis. Kemudian keduanya berkomunikasi dan bertemu. Hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut.

Sementara untuk tersangka N alias Nova, lanjut Sigit, yang bersangkutan menyetubuhi seorang anak perempuan berusia sembilan tahun sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Suap Amankan Kasus, Azis Syamsuddin Guyur Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

“Karena ini kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Sigit menyatakan kedua tersangka akan dikenakan pasal 6 huruf c juncto pasal 5 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?