

JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (13/11/2023).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir di dampingi Wakil Ketua DPRD, H Suprapto di di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang.
Dalam Rapat Paripurna, Ketua Bapemperda DPRD, Fathol Bari menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang telah dibahas dan disepakati antara pihak Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Ketapang.
Ada tujuh Propemda yang akan dibahas sesuai dalam usulan Bupati Ketapang dan termasuk satu Raperda inisiatif dari DPRD yang rencana akan dilaksanakan tahun 2024.
“Apabila Propemperda telah ditetapkan, maka itu menjadi dasar bagi Bupati dan DPRD untuk benar-benar bekerja dalam merealisasikannya membentuk Raperda dan menetapkannya menjadi Perda Ketapang Tahun 2024,” kata Fathol
Sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Sekretaris DPRD Ketapang H Agus Hendri membacakan Keputusan DPRD Ketapang Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang yang menetapkan tujuh Propemperda tersebut.
Setelah ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Jamhuri Amir, surat keputusan penetapan Promperda tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang, H Farhan.
Adapun Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 adalah, Raperda RPJMD 2025-2045, Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, Raperda Perhitungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Kemudian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Inisiatip DPRD). (lim)