JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 di Hotel Meldy, Kabupaten Sanggau, Rabu (15/11/2023).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Mursyid Hidayat. Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Septiana Ika Kristia dan komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau yaitu Saparudin, Candra Apriansyah, Ahmad Zaini dan Jokomulyo Hari Setiawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia mengatakan kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan dari tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
“Harapan kami hasil sosialisasi ini dapat diteruskan oleh peserta rakor kepada masyarakat. Dan juga menjadi teman untuk kami dalam mengawasi para peserta pemilu. Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja terjadi dapat dicegah,” katanya usai sosialisasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sanggau Saparudin menambahkan, dari aspek kerawanan Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Ia mencontohkan pada tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). “DPTb ini adalah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT, kemudian pindah memilih dan sebagainya,” terang Saparudin.
Dalam komponen itu, lanjut dia, ada juga yang tidak memenuhi syarat karena pemilih sudah meninggal dunia. Dalam konteks ini, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut agar ditandai sebagaimana regulasi yang ada.
“Terkait potensi kerawanan di masa kampanye, maka dalam momentum kegiatan hari ini tentu kami mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama melakukan pencegahan, pendidikan politik kepada masyarakat terhadap apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujar Saparudin.
Potensi kerawanan lainnya yang menjadi fokus perhatian Bawaslu adalah pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi.
“Banyak hal yang menjadi variabel pada tahapan itu kemudian harus kita sampaikan kepada pemilih. Seperti tidak boleh mencoblos dua kali, tidak boleh ada money politic atau politik uang di sekitaran TPS,” tutup Saparudin. (jul)
Discussion about this post