WBP Lapas Ketapang Lolos Jadi Caleg

Ilustrasi WBP Lapas Ketapang lolos jadi caleg. Net

JURNALIS.co.id – AUR, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 2B Ketapang dikabarkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

AUR sendiri diketahui sedang menjalani proses hukum. Karena terlibat kasus tindak pidana pertambangan dan sudah ditahan sejak Mei 2023 lalu.

Dalam lampiran DCT yang diumumkann pada 4 November lalu, AUR resmi terdaftar sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) 5 Ketapang yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Kabid Hukum dan Pengawasan KPU Kalbar, Heru Hermansyah menerangkan pihaknya telah menerima laporan dari KPU Kabupaten Ketapang terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Tidak Ada Penambahan TPS di PT WHW, KPU Ketapang Sarankan Karyawan Buat A5

Heru mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya sudah koordinasi dan berkomunikasi dengan KPU Ketapang berkaitan dengan permasalahan penetapan DCT di salah satu caleg.

“Kami suda minta KPU Ketapang untuk membuat kronologis,” kata Heru, Rabu (15/11/2023).

Heru menjelaskan, kronologis itu penting untuk mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi pasca penetapan DCT di KPU Ketapang.

“Setelah mendapat kronologis, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian-kajian,” ucapnya.

Heru menuturkan masalah tersebut nantinya akan ditelaah sesuai aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Eksekusi Salim Achmad Bertentangan dengan Hukum

“Seperti apa tindaklanjutnya akan disampaikan ke KPU Ketapang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya

Heru menyatakan setelah melakukan kajian-kajian, KPU Kalbar juga akan berkoordinasi dengan KPU RI sebagai lembaga yang membuat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

Sementara terkait potensi eliminasi atau pembatalan dari DCT dan pencalonan caleg tersebut, dia menambahkan, dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan Pemilu di KPU RI.

“Kami masih koordinasi, dan kami belum bisa memberikan justifikasi status terhadap yang bersangkutan. Karena ini sifatnya pertama kronologis dari KPU Ketapang akan dipelajari dan dikaji secara hukum,” pungkas Heru. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?