JURNALIS.co.id – Banyak perusahaan tambang galian C di Kabupaten Kapuas Hulu tidak membayar pajak.
Agus Stormandi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan ada sekitar 40 perusahaan tambang mineral, logam dan bebatuan di Bumi Uncak Kapuas. Dari jumlah tersebut banyak yang tidak patuh bayar pajak. Sementara untuk perusahaan yang benar-benar aktif, jumlahnya hanya belasan saja.
“Untuk kedepannya bagi perusahaan yang tidak bayar pajak maka dipastikan dari pihak kami akan mempublikasikan siapa saja perusahaan yang tidak membayar pajak tersebut, supaya masyarakat tahu perusahaan tambang galian C mana saja yang tidak bayar pajak. Tentunya kita ingin memberikan efek jera,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Agus menyampaikan untuk target penerimaan pajak dari galian C tahun ini lumayan besar yakni Rp1,2 miliar. Sementara pajak yang baru diterima baru Rp600 juta.
Dirinya mengatakan banyaknya perusahaan tambang galian C ini belum membayar pajak karena dipicu masih banyaknya proyek yang berjalan, sehingga banyak perusahaan yang belum melakukan termin sehingga pajak mereka pun belum dibayar.
“Saat ini masih banyak proyek lagi berjalan, mereka bayar pajak itu biasanya saat mau tutup buku, itu paling lama dibawah tanggal 24 Desember 2023. Baru bisa mereka menghitung secara total berapa penggunaan kuari,” jelasnya.
Agus mengaku optimis jika target pajak dari galian C ini tercapai, baik dari pajak kuari untuk penggunaan kegiatan proyek Inpres, DAK hingga DAU.
“Tapi sebelumnya juga sudah ada himbauan dari Bupati kepada pengusaha tambang galian C untuk segera bayar pajak,” ujarnya.
Agus mengatakan, bahwa perusahaan tambang galian C yang tidak bayar pajak ini sudah menjadi catatan khusus dari DPRD Kapuas Hulu, maka dari itu OPD terkait untuk lebih proaktif melakukan penagihan kepada perusahaan kuari ini. Maka dari itu pihaknya butuh dukungan dari instansi teknis lainnya seperti PU, Dinas Pendidikan dan kesehatan.
“Bagi perusahaan galian C yang tak bayar pajak ini, kedepan harus ada sanksinya, mungkin salah satunya untuk penundaan pembayaran terhadap kegiatan proyek mereka terutama yang menggunakan DAU,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post