JURNALIS.co.id – Empat orang pengedar sabu di Kabupaten Kubu Raya berhasil diciduk polisi. Mereka adalah Adi Putra Sanjaya alias Kucing, Edi, Subur Santoso alias Subur dan Mukmin alias Min.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan keempat pelaku ditangkap di empat tempat berbeda.
Untuk pelaku Kucing, kata Arief, ditangkap di kediamannya Dusun Karya II, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu 22 Oktober 2023. Saat penggeledahan dilakukan dan disaksikan warga, ditemukan barang bukti plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,46 gram.
Arief menerangkan, pelaku Edi ditangkap di jalan Gang Teluk Permai, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu 28 Oktober 2023.
“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan paket sabu sebarat 0,16 gram dalam plastik klip transparan di dalam saku celana pelaku,” kata Arief, Jumat (17/11/2023).
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Subur dan Mukmin masing-masing ditangkap di halaman bank Mandiri, Kecamatan Rasau Jaya dan salah satu rumah di Dusun Sri Medan, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni sabu sebarat 0,58gram dan 1,13gram.
“Keempat pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka,” ucap Arief.
Arief menegaskan keempat pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun atau minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun. (hyd)
Discussion about this post