TNI Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan Indonesia – Malaysia

Dua orang pelaku pengedar sabu kembali ditangkap prajurit TNI di di perumahan warga Dusun, Balai IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (18/11/2023). Foto: Kodam XII/Tpr

JURNALIS.co.id – Prajurit Kodam Xll Tanjungpura yang bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 16 Tumbak Kaputing berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di perumahan warga Dusun, Balai IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (18/11/2023).

Dibantu unit Intel Kodim 1204 Sanggau dan Babinsa Koramil 1204-02/Sekayam petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 25,28 gram.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa akan berlangsung transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga di Dusun Balai IV.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Bekuk Spesialis Pencurian di Rumah Kosong

Berdasarkan informasi itu, kata Ade Rizal, tim melakukan pengintaian. Sekitar pukul 09.50 WIB tim melihat dua orang yang berjalan kaki menuju ke salah satu rumah warga yang diduga akan dijadikan tempat untuk melakukan proses transaksi.

Setelah melihat target, lanjut Ade Rizal, sekitar pukul 10.45 WIB tim langsung bergerak mengamankan dua orang tersebut dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 25,28 gram yang dibungkus dalam 6 kantung plastik kecil.

Baca Juga :  Bunuh Sri Mulyani, Prada Yuandi Divonis Penjara Seumur Hidup

“Kedua orang yang diamankan yakni warga Indonesia inisial IS (26) dan JW (29),” kata Ade Rizal, kemarin.

Ade Rizal mengungkapkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos Bantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku setelah dimintai keterangan, akan diserahkan kepada pihak terkait,” ucap Ade Rizal. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?