JURNALIS.co.id – Sebanyak 21 unit motor disita polisi dari beberapa lokasi aksi balapan liar yang kerap berlangsung di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria mengatakan pihaknya selalu mendapat informasi di wilayah hukumnya kerap berlangsung balapan liar.
Dari informasi itu, kata Dumaria, ada beberapa titik lokasi yang dijadikan aksi balapan liar. Di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutoyo dan jalan sekitaran kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
“Dari informasi itu, kami menerjunkan tim patroli untuk melakukan pemantauan,” katanya, Senin (20/11/2023).
Dumaria menjelaskan, dari kegiatan patroli tersebut pihaknya berhasil menyita 21 unit motor yang digunakan untuk balapan liar.
Rata-rata, lanjut Dumaria, pelaku balapan liar masih berusia di bawah umur. Mulai dari 13 tahun sampai 15 tahun.
“Anak-anak yang kami amankan, diberikan teguran maupun peringatan, serta membuat surat pernyataan guna tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dumaria menyatakan untuk memastikan agar tidak ada lagi aksi balapan liar, pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah atau titik rawan balapan liar.
“Selain selain sanksi tegur, surat pernyataan dan tilang, terhadap pelaku balapan liar akan juga diberikan sanksi berupa menahan motor selama satu bulan,” tegas Dumaria. (hyd)
Discussion about this post