JURNALIS.co.id – Dibantu petugas keamanan pergudangan, polisi berhasil menangkap DI (31), pelaku pencurian di PT Maharani Kharisma Mandiri, di Jalan Mayor Ali Anyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berbagai macam jenis besi hingga menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3 juta lebih.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pada Minggu 26 November sekitar pukul sekitar pukul 17.30 WIB terjadi kasus pencurian di komplek pergudangan Alfamart.
Ade menerangkan, saat itu petugas keamanan pergudangan, Abdul Azis mendapat laporan dari temannya jika ada seseorang pencuri yakni DI yang terlihat melalui kamera pengintai.
“Berdasarkan laporan itu, petugas keamanan bersama temannya langsung mengejar pelaku, namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga diteriaki maling hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Ade menuturkan, saat diamankan petugas keamanan gudang, dari pelaku ditemukan barang bukti hasil kejahatan yakni besi, dua buah jack base 60 cm, dua buah jack base dan roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak empat potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak tujuh potong dan besi 13 ukuran 80 cm sebanyak tiga batang.
“Setelah diamankan, pelaku akhirnya diserahkan ke Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Ade mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ade menegaskan, apapun alasannya tindakan pelaku melakukan pencurian adalah perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karenanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post