JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menyatakan berkas perkara persetubuhan terhadap anak dengan tersangka HS lengkap atau P21.
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara persetubuhan terhadap anak dengan tersangka HS dari penyidik kepolisian.
Sigit menjelaskan, setelah dilakukan kajian dan penelitian, pihaknya menyatakan berkas perkara HS lengkap.
“Hari ini Rabu 29 November 2023, untuk berkas perkara HS sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti kalau sudah dilimpahkan akan saya kabari,” ujar Sigit.
Sebelumnya, HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di kediaman pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku pertama dan kedua terjadi, pada Juli 2022. Sementara untuk perbuatan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi sekitar Agustus sampai dengan September 2022.
Dari keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilapis dengan pasal 65 ayat 1 KUHP dilapis lagi dengan pasal 6 huruf C dan pasal 15 huruf 1 ayat e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post