JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu, sisik Terenggiling, minuman beralkohol, senjata tajam, telepon genggam dan lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Seperti sisik Trenggiling pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara ratusan botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat.
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya dan narkotika serta zat adiktif lainnya.
Dia menerangkan untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 605 gram, sabu seberat 323 gram dan ekstasi 23 gram.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah dinyatakan incrah oleh pengadilan,” kata Sigit.
Selain itu, lanjut Sigit, pihaknya juga melakukan eksekusi terhadap kepemilikan mercuri dari perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Ada 12 kilogram mercuri yang disita. Karena kami tidak punya alat untuk memusnahkannya, maka mercuri ini kami serahkan kepada Badan Lingkungan Hidup Kalbar untuk kemudian dimusnahkan,” ucap Sigit.
Dari sekian banyak perkara dan barang bukti yang dimusnahkan, Sigit menambahkan, perkara narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak adalah perkara yang paling marak terjadi di Kota Pontianak. (hyd)
Discussion about this post