JURNALIS.co.id – 14 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Pontianak diusulkan untuk mendapat remisi khusus Natal 2023.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2A Pontianak, Chairani Ramadan mengatakan dari 14 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus tersebut, tiga di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari dan sebelas orang lainnya mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan.
“Untuk remisi khusus bebas tahun ini tidak ada,” kata Chairani, Selasa (05/12/2023).
Chairani menjelaskan terhadap pengusulan remisi khusus tersebut, oleh pihaknya sudah diusulkan. Dan saat ini sedang menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Surat keputusan itu nanti akan dibacakan dan disampaikan kepada warga binaan pada 25 Desember 2023,” ucapnya.
Chairani menuturkan adapun warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus tahun ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, minjam enam bulan menjalani pidana dan lengkap secara administrasi seperti putusan dan eksekusi sudah diterima.
Chairani menerangkan, adapun perkara ke 14 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2023 tersebut yakni tiga warga binaan perkara narkotika, satu perkara korupsi dan sepuluh perkara pidana umum. (hyd)
Discussion about this post