JURNALIS.co.id – Pelaku penggelapan mobil berinisial AG (32) berhasil ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sementara barang bukti mobil Avanza dengan nomor polisi KB 1077 WC berhasil ditemukan di Kalimantan Tengah.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pihaknya menerima laporan kasus penggelapan mobil tersebut pada Selasa 14 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari keterangan korban, jika pelaku penggelapan mobil adalah AG, warga Kecamatan Sungai Raya,” kata Ade, Selasa (05/12/2023).
Ade menerangkan dari penyelidikan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku di kediamannya, pada Kamis 16 November 2023. Dari interogasi pelaku mengakui jika mobil milik korban sudah digadaikan kepada seseorang berinisial DW di Kalimantan Tengah seharga Rp24 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil menggadai mobil digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya,” ucap Ade.
Dari keterangan pelaku, lanjut Ade, anggota berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Palangkaraya untuk mencari mobil korban. Hasilnya, mobil akhirnya ditemukan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin 5 Desember 2023. (hyd)
Discussion about this post