JURNALIS.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu disebut melakukan pemotongan yang cukup besar terhadap tunjangan sertifikasi guru.
Informasi tersebut diperoleh awak media ini dari sumber salah seorang guru penerima tunjangan sertifikasi yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi guru tersebut dikabarkan mencapai 27 persen.
“Tunjangan sertifikasi guru umum di Kapuas Hulu kabarnya dipotong 27 persen, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal sepengetahuan saya iuran BPJS Kesehatan sudah langsung dipotong tiap bulan lewat gaji bulanan,” katanya, Kamis (14/12/2023).
Ia menuturkan akibat dugaan pemotongan sebesar 27 persen tersebut, tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru menjadi jauh berkurang hingga mencapai Rp1 juta lebih. Sehingga para guru merasa sangat keberatan.
Disdikbud Kapuas Hulu Bantah
Sementara, Joni Rojikin, Sekretaris Disdikbud Kapuas Hulu membantah adanya pemotongan sebesar 27 persen tersebut.
“Kalau pemotongan lima persen memang ada sejak tahun 2020 lalu. Pemotongan lima persen tersebut untuk tagihan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Joni menjelaskan bahwa dari pemotongan lima persen tersebut, satu persen di antaranya dibebankan kepada guru yang mendapat tunjangan sertifikasi. Sedangkan empat persen dibebankan kepada pemerintah daerah.
Joni menjelaskan satu persen yang dibebankan kepada guru penerima sertifikasi tersebut merupakan kewajiban bagi penerima segala tunjangan.
“Pemotongan satu persen kepada penerima tunjangan ini dilakukan untuk iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 33 ayat 1 Perpres 75 tahun 2019,” jelasnya.
Lanjut Joni, pada bulan Oktober 2023 lalu, Disdikbud Kapuas Hulu diundang oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) di Aula BKD Kapuas Hulu. Dalam rakor tersebut diberitahukan bahwa Disdikbud Kapuas Hulu beserta para guru-gurunya mempunyai utang sebesar Rp1,6 miliar lebih.
“Atas dasar itulah kita melakukan pemotongan sebesar satu persen terhadap tunjangan sertifikasi guru sejak 2020 lalu untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan para guru, sehingga pada tahun 2023 ini utang BPJS Kesehatan para guru itu sudah lunas,” jelasnya.
Sambung Joni, dana sertifikasi guru tersebut bersumber dari APBN, yang dikirim ke daerah melalui kas daerah. Ketika dana tersebut turun, maka selanjutnya diberitahukan oleh BKD setempat kepada dinas terkait.
“Kemudian dari dinas terkait melakukan pengambilan dan proses amprah untuk ditransfer ke rekening penerima masing-masing setelah dipotong satu persen,” pungkas Joni. (opik)
Discussion about this post