JURNALIS.co.id – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap pengedar sabu di Gang Sinar Khatulistiwa 2, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (18/12/2023).
Dari video yang beredar di grup WhatsApp, beberapa anggota polisi berada salah satu rumah di Gang Sinar Khatulistiwa 2, yang diduga tempat pelaku bersembunyi.
Pelaku diketahui akan ditangkap di Jalan Khatulistiwa. Namun ketika polisi melakukan pengejaran, pelaku mengatahui dirinya dibuntuti, sehingga langsung melarikan diri menuju Gang Sinar Khatulistiwa 2.
Polisi pun langsung mengejar hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu depan rumah warga. Dari video tersebut terlihat seorang pria mengenakan baju dan celana hitam berhasil ditangkap polisi dengan posisi tangan terborgol.
Dari informasi yang dihimpun JURNALIS.co.id, pengedar sabu tersebut diketahui berinisial, BR. Dari tangan tersangka, polisi dikabarkan berhasil menyita barang bukti sabu seberat sekitar sepuluh kilogram.
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Menurut Bermawis, dirinya saat ini masih belum dapat memberi keterangan lengkap, lantaran anggotanya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
“Masih pengembangan. Untuk barang bukti kurang lebih tujuh kilogram,” kata Bermawis, ketika dihubungi melalui chat WhatsApp. (hyd)
Discussion about this post