
JURNALIS.co.id – Sempat viral di media sosial, akhirnya bendera PDI Perjuangan yang terpasang di jembatan layang di Kecamatan Kalis akhirnya ditertibkan atau diturunkan oleh Bawaslu Kapuas Hulu dengan eksekutornya Satpol PP. Pasalnya, dianggap melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sudah ditertibkan jam 10 malam bang penertibannya,” kata Ike Verawati Fajrin, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Selasa (19/12/2023).
Ike menyampaikan apabila ada parpol maupun caleg yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban kembali. Dia harap semoga banyak caleg maupun parpol sudah paham terkait pemasangan APK harus disesuaikan dengan SK KPU 471.

“Sejauh ini kalau keberatan penertiban APK ke Bawaslu belum ada,” ucapnya.

Ike mengatakan jumlah APK yang sudah diturunkan di Putussibau Selatan ada 318 bendera parpol dan 22 APK caleg.
“Kalau Putussibau Utara masih menunggu data masuk karena banyak,” ucapnya.
Ike berharap dengan adanya penertiban ini, caleg dan parpol bisa lebih selektif dalam penentuan pemasangan APK yang harus disesuaikan dengan SK KPU 471.
“Semoga jalannya pesta demokrasi bisa berjalan tertib, aman dan lancar sampai tanggal pemilihan nanti,” pungkas Ike.
Sementara Yanto Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas Hulu saat dihubungi belum memberikan keterangan. (opik)
Discussion about this post