JURNALIS.co.id – Dua pemuda berinisial LS (21) dan TK (24) ditangkap petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), Sabtu (16/12/2023).
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit di area perkebunan PT BPK di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah bermula ketika pihak perusahaan mencurigai keberadaan satu unit mobil jenis Cayla dengan nomor polisi KB 1640 DH yang berada disalah satu area perkebunan.
“Sebelumnya pihak perusahaan sudah sering kehilangan buah sawit,” kata Ade, Rabu (20/12/23).
Melihat mobil mencurigakan, lanjut Ade, petugas keamanan perusahan langsung menutup akses jalan keluar, sehingga saat itu kedua pelaku berhasil diamankan.
“TBS disembunyikan para pelaku ke dalam mobil bagian belakang,” ucapnya.
Ade menuturkan, setelah kedua pelaku itu diamankan, mereka lalu diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya berdalil nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar sewa mobil.
Ade menegaskan, berdasarkan bukti, keterangan pelapor kedua pelaku oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post