JURNALIS.co.id – Ketenangan warga Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah terusik. Sekelompok orang tidak dikenal muncul lalu mengklaim lahan garapan warga.
Lahan seluas kurang lebih 700 hektare milik warga Teluk Dalam yang sudah belasan tahun digarap dan telah diserahkan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) tiba-tiba diklaim sepihak oleh kelompok orang tak dikenal.
Warga RT02 RW03 Dusun Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Usman menceritakan, ia dan warga lainnya sejak tahun 1990 sudah menggarap lahan di Dusun Telok Parit Dalam.
Usman menerangkan, penggarapan lahan tersebut dilakukan setelah Kepala Desa Wajok Hulu, yakni Hasan Ma’ela mengeluarkan surat garap kepada salah seorang warga bernama Abdul Fatah Daeng Katon. Setelah surat garap tersebut diterbitkan, bersama tim Audit Pemerintah Desa melakukan pengecekan lahan.
“Dari pengecekan itu, Tim Audit Pemerintah Desa Wajok Hulu memastikan lahan yang akan digarap warga tidak dimiliki oleh siapapun,” kata Usman, kemarin.
Usman menuturkan, setelah memastikan lahan yang akan digarap adalah lahan yang belum digarap oleh siapapun, Kades lalu membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Usman Santer pengkoordinir Desa Wajok Hulu dengan luas lahan garapan kurang lebih tiga ribu hektare.
“Setelah mengantongi surat garap, kami warga mulai membuka hutan secara gotong royong,” ucapnya.
Usman menjelaskan, ada ratusan warga yang terlibat gotong royong. Setelah hutan terbuka menjadi lahan garapan, setiap warga mendapat jatah lahan seluas dua hektar.
Usman mengatakan, pada 2010 datanglah PT MAS yang akan membangun perkebunan sawit di wilayah Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. Dari proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah lahan yang akan dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan sawit seluas enam ribu hektar lebih.
Usman menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pemerintah memastikan bahwa lahan yang akan dikelola oleh perusahaan tidak ada aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa dan tidak ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya.
“2010 kami akhirnya menyerahkan lahan garapan seluas kurang lebih dua ribu hektar kepada koperasi untuk diserahkan kepada PT MAS agar dikelola menjadi lahan plasma perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil 75 persen untuk perusahaan dan 25 persen untuk warga,” ungkap Usman.
Usman mengungkapkan, dari proses penyerahan lahan garapan itu warga menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan perusahaan.
Usman mengaku, warga menyambut baik kehadiran perusahaan karena membuka lapangan pekerjaan. Dan perlu diketahui sejak kurang lebih 13 tahun perusahaan mengelola lahan tersebut, warga dan perusahaan tidak pernah terjadi masalah termasuk ketika bagi hasil dilakukan selalu berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Usman mengatakan, Desember 2023 tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal yang mengaku jika perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka seluas 700 hektar.
Usman menyatakan, ia bersama warga lainnya mengaku aneh dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan.
“Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang,” ungkap Usman.
Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan.
“Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami,” tegas Usman.
Warga lainnya, Fadli mengatakan jika dirinya bersama 29 warga lainnya adalah salah satu kelompok tani yang sejak 1990 menggarap lahan di Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu.
Fadli menjelaskan, luas lahan yang digarap kelompok taninya kurang lebih 70 hektar. Dan sejak lahan diserahkan ke perusahaan sampai dengan saat ini, ia dan warga lainnya tidak pernah bermasalah dengan perusahaan.
“Saya juga heran ada kelompok orang tidak dikenal tiba-tiba muncul mengaku lahannya diserobot perusahaan. Padahal lahan yang mereka klaim itu adalah lahan kami,” kata Fadli.
Fadli menerangkan, yang lebih mengherankan kelompok orang tak dikenal itu melaporkan perusahaan melakukan penyerobotan lahan.
“Saya dan 29 warga lainnya sudah dipanggil penyidik Polres Mempawah untuk dimintai keterangan. Dihadapan saya menjelaskan bagaimana kami mendapatkan lahan tersebut,” ucap Fadli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Robin Talib membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dari perusahaan dan kelompok warga yang mengaku lahan mereka diserobot.
“Mereka ini saling lapor. Perusahaan melaporkan warga tersebut melakukan pengrusakan sementara warga melaporkan perusahaan melakukan penyerobotan,” kata Robin.
Dari kelompok warga yang mengklaim tanah mereka diserobot perusahaan dan telah menerima laporan dari perusahaan atas dugaan pengerusakan.
Robin menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yakni pihak perusahaan, kelompok warga yang mengklaim, kelompok tani dan pemerintah desa setempat untuk dimintai keterangan termasuk pejabat pemerintah desa sebelumnya.
“Untuk saksi ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan,” ucap Robin.
Sementara itu media ini sudah mengkonfirmasi humas PT MAS, namun belum ada jawaban hingga saat ini. (hyd)
Discussion about this post