JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memastikan berkas perkara korupsi pengadaan pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK dan pembangunan pabrik pupuk NPK oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha sudah dikembalikan ke penyidik Polresta Pontianak.
Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan pada Agustus 2023 berkas perkara korupsi tersebut sudah dikembalikan pihaknya ke Polresta Pontianak.
Menurut Rudy, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, pihaknya memberi beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Pelimpahan berkas perkara sebelum Agustus 2023. Sudah kami teliti dan ada beberapa petunjuk yang diberikan,” kata Rudy, Senin (01/01/2024).
Rudy mengatakan, namun sejak berkas tersebut dikembalikan, sampai dengan saat ini pihaknya belum kembali menerima pelimpahan berkas.
“Kalau berkas sudah dikembalikan tentu kami akan teliti kembali untuk memastikan apakah petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi atau belum. Karena memang belum ada pelimpahan, ya kami menunggu,” ucap Rudy.
Sementara itu, pada acara jumpa pers akhir tahun pencapaian polisi, pada Kamis 28 Desember 2023, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan berkas perkara korupsi pengadaan pupuk dan pembangunan pabrik pupuk NPK oleh Perusda Aneka Usaha sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Adhe, pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu sikap kejaksaaan, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan.
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu apakah P19 atau P21, karena petunjuk yang diminta sudah dipenuhi,” kata Adhe.
Untuk diketahui polisi telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK tahun 2015 senilai Rp2,4 miliar lebih dan pembangunan pabrik pupuk NPK tahun 2015 senilai Rp7,3 miliar oleh Perusda Aneka Usaha sejak Januari 2022 lalu.
Selama proses penyelidikan tersebut, polisi memeriksa 83 orang saksi. Berdasarkan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara dari kedua proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap pula, jika proses lelang proyek tersebut telah diatur. Dimana pemenang proyek telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan dan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada calon pemenang untuk membuat penawaran.
Setahun setelah melakukan penyelidikan, Januari 2023 penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah AP, Direktur Perusda, HA, Direktur PT Yudha Ayudia, HA, Direktur PT Tirjaya Bangun Usaha dan ZA selaku pihak eksternal.
Tak berhenti hanya menetap empat orang sebagai tersangka, September 2023 polisi menyampaikan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, yakni IL, Direktur Administrasi Keuangan Perusda, SP dan ZU seketaris dan panitia pembangunan.
Sejak penyelidikan dan kasus ditingkatkan ke penyidikan, namun sampai saat ini tujuh tersangka tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (hyd)
Discussion about this post