JURNALIS.co.id – Haryadi, pelaksana proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pontianak memilih bungkam.
Ditemui JURNALIS.co.id di salah satu warung kopi di Jalan Tanjungpura, pria yang mengenakan baju berwarna putih itu memilih tidak ingin diwawancarai.
“Kalau untuk wawancara mengenai renovasi pasar dan Mall Pelayanan Publik bukan saya kapasitasnya. Lebih tepatnya ke pejabat pembuat komitmen (PPK),” saran Haryadi, Kamis (04/01/2024).
Meski sempat memberikan penjelasan mengenai pengerjaan renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan MPP, namun tidak satupun penjelasan yang dapat dikutip media ini. Dia meminta apa yang dijelaskannya hanya sebagai bahan diskusi.
“Apa yang saja sampaikan bukan statmen untuk dikutip,” kata Haryadi.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak mengklaim jika proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan MPP sudah mencapai 94 persen atau nyaris rampung.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, mengatakan renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan MPP tersebut merupakan proyek strategis Pemerintah Kota Pontianak yang dikerjakan selama tiga tahun atau multiyears sejak 2021 sampai dengan Desember 2023.
Firayanta menjelaskan, tetapi pekerjaan renovasi dan pembangunan tersebut baru dilaksanakan oleh kontraktor pada Desember 2021.
“Dalam kontrak kerja, proyek ini dikerjakan selama 740 hari kerja,” kata Firayanta, Rabu sore (03/01/2024).
Firayanta menerangkan, pengerjaan renovasi dan pembangunan tersebut memang molor dari waktu yang ditetapkan karena pemerintah saat itu belum dapat menyediakan lahan atau tempat relokasi pedagang yang ada di Pasar Kapuas Indah.
“Untuk membebaskan pedagang informal yang ada di depan dan samping pasar saja kami sudah kehilangan waktu empat sampai lima bulan,” kata ucap Firayanta.
Firyanta menjelaskan, setelah proyek mulai dikerjakan sampai dengan Desember 2023 kemarin, dilakukan pengecekan terakhir, pihaknya akhirnya memutuskan pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan capaian pekerjaan.
Firayanta menuturkan, karena pihaknya melihat pelaksana masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya, sehingga terhadap pelaksana diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan dengan denda yang wajib dibayar oleh pelaksana.
“Saat ini progres pembangunan gedung sudah 94 persen, tinggal finishing,” klaim Firayanta.
Firayanta menyatakan, apabila pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut dalam 50 hari dari waktu tambahan yang diberikan, maka tentu akan ada sanksi yang dapat diberikan yakni pemutusan kontrak serta perusahaan pelaksana akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami optimis proyek ini pasti selesai,” ucap Firayanta.
Untuk diketahui proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan MPP Pontianak tersebut sudah masuk dalam pengawasan KPK. Selain itu proyek tersebut juga dikerjakan dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. (hyd)
Discussion about this post