JURNALIS.co.id – Perencanaan dan alokasi anggaran yang tepat guna menjadi hal penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam penyusunan program tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak harus memprioritaskan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Oleh sebab itu, kegiatan yang diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hendaknya bisa menyentuh masyarakat yang sifatnya sangat penting dan prioritas sehingga bisa diakomodir di APBD, baik yang bersumber dari PAD maupun dana transfer,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian usai membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/01/2024).
Lebih lanjut Ani menerangkan, dalam situasi anggaran yang sangat terbatas, langkah penting yang perlu diambil adalah mengusulkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara penting dan berdampak signifikan. Hal ini memungkinkan kegiatan tersebut dapat diakomodir dalam anggaran. Kemudian, dalam pengalokasian anggaran harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan, dimana belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran, belanja pembangunan harus mencapai 40 persen, dan sisanya dialokasikan untuk belanja lainnya.
“Perubahan ini akan memberikan fokus yang lebih besar pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dari segi anggaran, terdapat kenaikan APBD Kota Pontianak dalam tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, untuk mewujudkan program yang disusun itu dibutuhkan dukungan dari masyarakat. Kontribusi masing-masing individu menjadi penting, terutama dalam merealisasikan target pendapatan yang telah disusun.
“Karena walaupun perencanaan anggaran yang baik telah dibuat, tetapi program tersebut tidak akan terlaksana apabila sumber pendanaannya tidak mencukupi,” ucapnya.
Pembiayaan program-program ini sebagian besar berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, implementasi DAK harus menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Pemerintah juga telah menetapkan alokasi dana tertentu untuk kegiatan-kegiatan penting. Misalnya, sektor pendidikan harus mendapatkan alokasi minimal 20 persen, sektor kesehatan minimal 10 persen, dan pengawasan minimal 0,7 persen. Namun, penetapan ini perlu dibahas lebih lanjut dalam konteks Kota Pontianak, karena luas wilayah yang berbeda dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar.
“Meskipun Kota Pontianak memiliki jangkauan pengawasan, tetapi perlu diingat bahwa Kota Pontianak merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar,” imbuhnya.
Ani menambahkan bahwa dengan perencanaan dan alokasi anggaran yang cermat, diharapkan program-program yang akan dilaksanakan dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Kota Pontianak, terutama di Kelurahan Tanjung Hulu.
“Keberlanjutan dan partisipasi masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan program-program tersebut demi kesejahteraan dan kemajuan kota ini,” pungkasnya. (hen)
Discussion about this post