JURNALIS.co.id – Sejumlah petani kelapa sawit warga Dusun Rejosari, Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, mengaku lahan mereka diserobot orang lain. Jumlahnya sekitar 250 kapling.
Rosidin menyampaikan awalnya pada 2020 lalu lahan plasma milik warga transmigrasi yang bersertifikat di desa mereka diserahkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrotama Plantation (RAP) kepada KUD Asmoja.
Kemudian diambil alih oleh KUD Asmoja selama enam bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2021. Karena banyak yang protes, meminta lahan tersebut untuk segera dibagikan kepada para petani.
“KUD Asmoja pun mengabulkan permintaan untuk pembagian atau penyerahan lahan tersebut kepada petani sejak Juni 2021 lalu,” kata Rosidin, Jumat (19/01/2024).
Rosidin menyampaikan adapun pilihannya dua opsi. Apakah akan dikelola langsung petani sendiri atau oleh KUD Asmoja. Masyarakat pun memilih untuk mengelolanya sendiri.
“Tapi baru panen beberapa kali, tepatnya sekitar enam kali panen, lahan tersebut pun kemudian diklaim dan dipanen oleh seseorang yang bernama Pandi, yang mengatasnamakan pak Salam,” terangnya.
Rosidin menjelaskan, Pandi tersebut merupakan warga sekitar. Begitu juga Salam merupakan warga sekitar yang memiliki banyak tanah di wilayah tersebut.
“Permasalahan menjadi semakin rumit ketika Pandi ini mengklaim lahan tersebut miliknya, namun mengatasnamakan Pak Salam,” ucapnya.
Dikatakan Rosidin, selanjutnya Pandi kabarnya menggadaikan lahan tersebut kepada Disun yang merupakan warga setempat sebesar Rp20 juta.
“Jadi, selama uang gadai sebesar Rp20 juta tersebut belum dikembalikan atau ditebus oleh Pandi kepada Disun, maka selama itu pula Disun masih memanen sawit milik petani, sehingga sampai sekarang, yang lamanya sudah satu tahun lebih, Disun masih memanen sawit milik petani tersebut,” jelasnya.
Anehnya lagi, kata Rosidin, Disun pernah datang ke rumahnya, untuk meminta uangnya dikembalikan. Padahal, masalah atau urusan sebelumnya soal gadai antara Pandi dan Disun, dirinya tidak mengetahui.
“Disun pernah datang ke rumah saya dan meminta uangnya yang berjumlah Rp20 juta itu dikembalikan oleh saya, dengan syarat bahwa lahan sawit dikembalikan kepada saya. Padahal saya di sini adalah korban,” sebutnya.
Rosidin mengaku tidak mengetahui uang Rp20 juta yang diminta oleh Disun kepada dirinya tersebut apakah untuk per kapling lahan sawit atau keseluruhan milik petani.
Rosidin kembali memaparkan, lahan yang diserahkan KUD Asmoja kepada masyarakat tersebut tidak beserta sertifikatnya. Sebab, sertifikat masih dipegang oleh KUD Asmoja.
“Sudah berapa kali kami mengusulkan agar sertifikat diserahkan kepada petani masing-masing, namun pihak KUD Asmoja mengatakan masih dalam proses lebur untuk pembuatan sertifikat baru,” brbernya.
“Tapi berdasarkan keterangan dari pihak BPN bahwa belum ada usulan dari pihak KUD Asmoja kepada pihak BPN terkait peleburan sertifikat, yang sudah sekitar dua tahun ini,” timpal Rosidin.
Atas pengklaiman lahan mereka olah orang lain, para petani telah melakukan upaya untuk meminta keadilan. Seperti mendatangi pihak KUD Asmoja, desa, kecamatan dan kepolisian setempat.
“Kalau dari Polsek sendiri sudah mengarahkan untuk melaporkan hal tersebut langsung ke Polres. Kami pun melaporkannya ke Polres Kapuas Hulu. Namun, sudah sekitar tiga bulan ini belum ada respon dari Polres Kapuas Hulu, padahal laporan sudah diterima,” ungkap Rosidin.
Petani lainnya, Turiman mengatakan ada enam orang petani lahannya diklaim oleh Pandi.
Turiman berharap kepada pihak terkait, khususnya Polres Kapuas Hulu, agar segera menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami juga meminta kepada KUD Asmoja, untuk segera memberikan sertifikat kami, supaya masalah kepemilikan lahan ini segera kembali kepada kami selaku pemilik lahan yang sah,” pungkas Turiman. (opik)
Discussion about this post