JURNALIS.co.id – Pemberian sanksi teguran terhadap agen Kapal Motor (KM) Intan Mas, PT TLB yang melakukan bongkar muat ratusan babi tanpa izin di dermaga di Kabupaten Kubu Raya dinilai penuh permainan.
Anggota DPRD Kalimantan Barat, Nurdin dengan tegas mengatakan, pemberian sanski teguran tersebut patut diduga kental permainan antara pengusaha dan oknum KSOP.
“Saya curiga ini ada permainan, karena sanksinya hanya teguran. Kalau memang Kepala KSOP tidak mampu, lebih baik berhenti atau mundur saja,” tegas Nurdin kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).
Nurdin menilai, harusnya KSOP Pontianak berani menindak tegas dan memberi sanksi hukum terhadap siapapun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.
“Harusnya jangan cuma teguran. Itukan pelanggarannya sudah jelas, mereka mengabaikan fungsi KSOP dengan tidak melaporkan saat mau bersandar,” katanya.
Nurdin mengatakan, selain mengabaikan fungsi KSOP Pontianak, agen kapal dan bahkan pengusaha patut diduga menghilangkan potensi pemasukan negara dari sektor PNBP.
Menurut Nurdin, setiap kapal yang mau sandar dan bongkar muat mestinya ada hitung-hitungan. Jika pemilik kapal ketika bersandar tidak melapor, pasti mereka tidak membayar kewajibannya.
“Masak KSOP masih diam?” kesal Nurdin.
Nurdin meragukan komitmen KSOP Pontianak yang mengaku masih melakukan investigasi setelah surat teguran diberikan. Karena seharusnya investigasi tersebut melibatkan DPRD Kota Pontianak.
“Saya tidak yakin KSOP serius melakukan investigasi. Harusnya tuntaskan dulu penyelidikan, baru diputuskan sanksinya,” terang Nurdin.
Sebelumnya, agen kapal KM Intan Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat ratusan ekor babi di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya, hanya disanksi teguran peringatan.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu (17/01/2024).
Arif menerangkan, jika agen kapal telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi tersebut, maka pihaknya telah mengeluarkan teguran terhadap ketidakpemenuhan penyandaran maupun kegiatan bongkar muat.
“Sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (23/01/2024).
Arif menjelaskan, untuk sanksi hukumnya pihaknya masih mendalami unsur lainnya dan juga melakukan investigasi sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar. Dimana untuk investigasi mendalam, pihaknya masih akan mengumpulkan data dan informasi, kemudian nanti dilaporkan ke Penjabat Gubernur.
“Ketika sudah didapatkan data dan informasi, maka akan melaksanakan sesuai permintaan Penjabat Gubernur. Jadi sampai di sini masih mengumpulkan data dan informasi,” pungkas Arif. (hyd)
Discussion about this post