JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak kepolisian diminta jangan tutup mata terhadap aktivitas tambang liar galian batuan di Sungai Sibau, Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara. Mengingat aktivitas ilegal tersebut berpotensi berbuah malapetaka.
Pengerukan batu di dasar Sungai Sibau tidak jauh dari jembatan Mupa. Di mana jembatan tersebut menghubungkan Desa Datah Diaan dan Desa Nanga Sambus ke Kota Putussibau, yang merupakan ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu.
Aktivitas tambang batuan tersebut diduga tidak memiliki izin alias ilegal dan dikabarkan telah berlangsung lama. Selain mengancam pondasi jembatan Mupa, pertambangan liar tersebut tentunya juga menyebabkan penyusutan tanah warga yang berada di sekitarnya serta menyebabkan pencemaran air.
Kepala Desa Pala Pulau, Antonius Gandi membenarkan adanya aktivitas tambang galian batuan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
“Kami selaku pihak desa, tidak pernah menerima income dari kegiatan tersebut. Intinya tidak ada income sepeser pun untuk desa dari kegiatan tambang liar di Sungai Mupa tersebut,” katanya, Selasa (23/01/2024).
Antonius menjelaskan kegiatan tersebut berlangsung sudah sekitar dua tahun. Di mana sebelumnya pernah diberhentikan, namun dalam dua tahun terakhir ini aktivitas tersebut kembali beroperasi.
“Sebelumnya kami dari pihak desa sudah pernah mengingatkan secara lisan kepada salah seorang pemilik usaha tersebut, untuk tidak melakukan penambangan di sungai itu karena dikhawatirkan akan berdampak pada longsornya jembatan Mupa tersebut,” ujarnya.
Kades berharap kepada pemerintah daerah setempat, khususnya aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah tegas sebelum menyebabkan kerusakan yang lebih parah lagi terhadap lingkungan sekitar dan jembatan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Mupa, Herman Sukandi, dirinya mengakui ada beberapa keluhan warga pemilik tanah di sekitar aktivitas tambang tersebut. Warga merasa tanahnya terancam tergerus dan longsor akibat dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian tersebut. Mereka mengkhawatirkan tanahnya menyusut.
“Di seberang tambang itu juga dibangun Perusahaan Air Minum (PAM) yang merupakan sumber air bersih warga nantinya, yang airnya bersumber dari sungai tersebut. Jadi otomatis ketika PAM sudah beroperasi, maka akan berdampak pada pencemaran air yang dikonsumsi warga,” ucapnya.
Herman juga menegaskan bahwa tidak ada income yang pihaknya terima dari aktivitas tambang tersebut. Diakuinya pula bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak atas keluhan yang disampaikan oleh beberapa warga sekitar wilayah tambang tersebut karena di sisi lain mereka semua adalah warganya.
“Kalau saya melakukan teguran kepada yang punya usaha, anggapan mereka nanti bahwa saya ini sebagai penghalang mereka, namun di sisi lain ada masyarakat yang mengeluh, terutama yang punya tanah di sekitarnya. Saya ini jadinya serba salah,” ujar Herman seraya menambahkan ada tiga mesin yang beroperasi melakukan aktivitas tambang galian tersebut.
Sementara itu, Sri Handayani, Ketua RT 01 Dusun Mupa menyayangkan adanya kegiatan tambang tersebut. Meskipun wilayah tambangnya berada di RT 02. Namun, ketika terjadi masalah, maka akan berimbas sampai ke RT 01.
“Aktivitas tambang itu memang berada di wilayah RT 02, tapi kampung kita ini kan kecil, sehingga imbasnya juga akan sampai ke sini (RT 01). Artinya, ketika ada masalah, kita di kampung ini semua merasakan dampaknya,” tuturnya.
Ia juga mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat mengancam pondasi jembatan.
“Secara otomatis, lama-kelamaan aktivitas tambang tersebut akan merembet ke jembatan,” paparnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah segera melakukan tindakan terbaik untuk mencegah hal-hal buruk yang bisa saja terjadi di suatu saat nanti.
“Pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum jangan sampai terkesan tutup mata, apalagi sengaja membiarkan hal-hal seperti ini, karena apabila dibiarkan dalam waktu yang lama, maka bisa berakibat fatal di kemudian hari,” ungkapnya.
Pantauan media ini, terdapat dua mesin yang beroperasi secara terpisah, yakni di hilir dan di hulu jembatan Mupa (Sungai Sibau).
Adapun aktivitas tersebut, tidak jauh dari permukiman warga, sehingga suara mesin terdengar sangat jelas. (opik)
Discussion about this post