JURNALIS.co.id – Polresta Pontianak menangkap tiga orang pengedar sabu dan pil ekstasi
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan sepanjang Januari tahun ini pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.
Pandia menerangkan, dari tiga kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Yang mana saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku, lanjut Pandia, yakni Farhan Frasetio. Ditangkap di simpang tiga Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. Dari penangkapan tersebut disita barang bukti tiga klip plastik transparan berisikan sabu dengan berat 2,35 gram.
“Pelaku kedua yakni Hasip. Ditangkap di parkiran hotel Kapuas Dharma, Jalan Setia Budi, Kecamatan Pontianak Selatan. Pada Kamis 11 Januari 2024. Barang bukti yang disita, satu klip plastik transparan berisikan delapan butir pil ekstasi,” kata Pandia, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di Polresta Pontianak. Kamis (25/01/2024).
Pandia menerangkan, di hari yang sama yakni pada Kamis 11 Januari 2024, pihaknya menangkap pelaku ketiga, yakni Markus Lim di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan. Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 98,91gram.
“Terhadap barang bukti, setelah disisihkan, kami lakukan pemusnahan disaksikan pihak kejaksaan,” terang Pandia.
Pandia menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 91 ayat 1 sampai dengan ayat 7, pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima sampai dengan 20 tahun. (hyd)
Discussion about this post