
Jurnalis.co.id – Kasus bongkar muat ratusan ekor babi tanpa izin di salah satu dermaga Kabupaten Kubu Raya masih terus disorot DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota DPRD Kalbar, Muhammad Nurdin, kembali mempertanyakan hasil investigasi KSOP Pontianak terkait bongkar muat babi tanpa izin tersebut.
Nurdin mengingatkan agar KSOP Pontianak serius dalam mengungkap perkara tersebut. Dia mendesak KSOP segera menyampaikan hasil investigasi yang sudah dilakukan.
“Saya minta KSOP tidak main-main dalam melakukan investigasi,” kata Nurdin kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Nurdin juga mempertanyakan, kenapa KSOP Pontianak maupun Aparat Penegak Hukum lain tidak menyentuh pelaku usaha pemasok babi tersebut.
Alangkah baiknya KSOP Pontianak melakukan investigasi secara menyeluruh dan komprehensif. Tidak hanya memeriksa agen kapal. Karena kekisruhan bongkar muat babi tersebut awalnya dari pelaku usaha yang tidak tertib dalam melakukan proses bongkar muat.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) berencana memanggil jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak terkait dugaan bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin.
Nurdin mengatakan, pihaknya ingin mendengar langsung dari pihak KSOP bagaimana peristiwa itu terjadi. Dan akan meminta penjelasan terkait dasar pemberian sanksi teguran kepada agen kapal yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan.
“Lalu, setelah sanksi teguran. Bagaimana soal potensi hilangnya pemasukan negara melalui PNBP,” ucap Nurdin.
Nurdin menjelaskan, seperti diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri diatur berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 10 tahun 2023. Yang menjadi pertanyaan, kenapa KSOP hanya memberi sanksi teguran? Ada apa antara KSOP dengan agen kapal dan pengusaha babi itu?
“Soal investigasi, saya berharap, hal tersebut jangan cuma menjadi isapan jempol belaka. Tentu kami tunggu janji KSOP. Benar diwujudkan atau cuma cuap-cuap,” tegas Nurdin.
Sejalan dengan apa yang diungkapkan Nurdin, sejauh ini memang belum tampak adanya laporan yang progresif dari hasil investigasi yang dilakukan KSOP. Bahkan pengusaha pemasok babi yang diketahui berinisial WS pun seolah dibiarkan dan tak tersentuh.
Parahnya, KSOP pun terkesan lebih memilih irit bicara pasca kasus ini terungkap dan menjadi perbincangan publik. Padahal menurut data-data yang beredar, pengiriman babi yang dilakukan oleh seorang pengusaha tersebut diduga tidak tercatat memiliki izin bongkar muat.
Mereka hanya mengantongi Surat Keterangan Kesempatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang ditandatangani dan cap basah pada 4 Januari 2024 dari dokter hewan berwenang. Yakni berupa 1.000 ekor hewan babi dengan rincian 560 ekor jantan dan 440 ekor betina.
Selain pengusaha, hingga kini tidak ada kabar kelanjutan pemeriksaan terhadap pemilik lokasi tempat bongkar muat babi di Kubu Raya. (hyd)
Discussion about this post