JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat bersama Bawaslu Kayong Utara melakukan monitoring di beberapa kecamatan, Sabtu (17/2/2024).
Kedatangan Bawaslu Provinsi Kalbar untuk memantau proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 2019 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kayong Utara, Deni Hardiansyah mengatakan, arus balik logistik dari TPS menuju PPS hingga PPK mesti tepat jumlah dan waktu.
“Harus dalam keadaan baik. Sesuai dengan saat didistribusikan dari kabupaten ke TPS masing-masing,” kata Deni.
Saat ini proses Pemilu memasuki rekapitulasi tingkat kecamatan. Bawaslu menjadikan proses ini sebagai hal utama untuk diawasi. Karena tahapan rekapitulasi bakal memakan waktu yang cukup lama.
“Untuk itu perlu kami mengimbau kepada jajaran KPU maupun Jajaran PPK Kecamatan untuk memperhatikan aturan-aturan yang ada,” tegas Deni. (Bak)
Discussion about this post