JURNALIS.co.id – Puluhan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mendatangi Markas Kepolisian Sektor Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Senin (19/2/2024) malam.
Mereka kompak melaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nipah Kuning, Ardian Sani ke polisi. Laporan ini dipicu lantaran honor mereka saat menjadi Petugas KPPS belum dibayarkan. Mereka menyebut Ardian Sani menggelapkan dana honor petugas sebesar Rp82 juta.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Polsek Simpang Hilir, Inspektur Satu Dede Mihdar mengungkapkan, terlapor Ardian Sani pada 16 Februari 2024 telah membuat laporan kehilangan uang. Diduga, uang yang dilaporkan itu merupakan honor petugas.
“Angkanya sekitar Rp 82 juta lebih. Dia (Ardian, red) melaporkan seperti itu. Dari laporan tersebut, kami mengecek TKP. Yakni kantor PPS. Karena hilang uangnya di situ. Saya perintahkan anggota untuk melakulan Lidik dulu,” jawab Iptu Dede Mihdar, Selasa (20/2/2024).
Menurut Dede, Ketua PPS Ardian sudah berjanji akan membayarkan honor Anggota KPPS yang hilang. Namun setelah warga dikumpulkan pada Senin (19/2/2024) sore, yang bersangkutan (Ardian) tidak kunjung hadir.
Alpanya Ardian saat mediasi membuat para Petugas KPPS dan Linmas berang. Mereka lantas mendatangi Polsek Simpang Hilir untuk membuat Laporan Pengaduan.
“Setelah kita lakukan mediasi dengan dihadiri PPS Nipah Kuning dan KPU. Diputuskan, KPU menyanggupi menanggulangi honor petugas yang tidak dibayarkan. Paling lambat dibayarkan sebelum 27 Februari,” ungkap Dede.
Jurnalis.co.id mencoba mengonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah. Ia membenarkan peristiwa tersebut.
Mus Jaefah bilang, honor Petugas KPPS sudah ditransfer KPU ke rekening lembaga pada 6 Februari 2023 lalu. Dana tersebut harus disalurkan ke PPS pada 9 atau 10 Februari, sebelum pencoblosan.
“Ketua PPS harus membayar honor Anggota dan Linmas pada 15 Februari, sehari setelah pencoblosan. Karena hari sebelumnya, mereka juga lagi kerja di setiap TPS,” beber Mus.
Menurut Mus Jaefah, honor KPPS tidak boleh disimpan oleh Ketua PPS. Ia berjanji akan mendalami, bagaimana bisa honor para Petugas KPPS dan Linmas bisa ditangan Ketua PPS.
“Namanya Ketua tidak boleh memegang uang. Seharusnya bendahara. Ini akan kami telusuri,” janji Mus Jaefah.
Saat ini, KPU masih menelusuri kehilangan honor KPPS. Apakah murni hilang atau ada unsur penggelapan yang dilakukan Ketua PPS.
Jika terbukti sengaja, maka pihaknya akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Ia juga berjanji, KPU akan melakukan ganti rugi honor KPPS yang hilang sebesar Rp 82 juta.
“Kalau nanti kami telusuri dan KPU harus membuat aduan. Ya akan kami lakukan. Mau tidak mau akan kita carikan (dan pengganti). Karena KPU juga bertanggungjawab. Entah dari mana uangnya, kita carikan solusinya,” demikian Mus Jaefah. (Bak)
Discussion about this post