JURNALIS.co.id – Penanganan perkara korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara oleh Kejaksaan Negeri Pontianak semakin tidak jelas.
Hingga detik ini Kejaksaan tak kunjung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan dengan alasan penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Kejari Pontianak pada Oktober 2022 lalu mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kementerian Perhubungan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 senilai Rp7 miliar.
Kejaksaan mengidentifikasi pengerjaan proyek jembatan timbang tidak sesuai dengan laporan pekerjaan. Jaksa memeriksa belasan saksi. Dari hasil audit investigasi, ditemukan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti itu, pada 2023 Kejari Pontianak meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan, UK sebagai pelaksana proyek, ZE selaku Direktur PT Aceh Megah, serta AS selaku konsultan pengawas.
Dari rentetan panjang kasus tersebut, hingga detik ini perkara korupsi tersebut tak kunjung dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto membenarkan, jika sampai sekarang berkas perkara korupsi tersebut belum dilimpahkan penyidik ke pengadilan.
Menurut Rudy, meski penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Tetapi sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Sabar, saya minta teman-teman bersabar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara ini agar sempurna,” kata Rudy.
Sebelumnya, Rudy mengatakan, perkara korupsi pembangunan jembatan timbang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Rudy menjelaskan, jika beberapa bulan lalu telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Doakan saja dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” kata Rudy, Senin (08/01/2024).
Rudy bilang, kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, sudah dititipkan keempat tersangka ke kejaksaan untuk dikembalikan kepada negara. (hyd)
Discussion about this post