Jurnalis.co.id – Pria berinisial IL sampai hati mencabuli bocah berusia 11 tahun. Pencabulan dilakukan lelaki 49 tahun itu pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu. Akibat nafsu sesaatnya, kini IL mendekam di jeruji besi Markas Kepolisian Resor Kubu Raya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, Inspektur Satu Surya Boy Sihaloho membenarkan, jika polisi telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki. Pengkapan ini usai kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti, pelaku IL akhirnya ditangkap di rumah,” kata Iptu Boy, Kamis (7/3/2024) sore.
Boy menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku supaya aksi tidak senonohnya itu dapat berjalan mulus, ia membujuk dan menjanjikan akan membelikan pakaian serta akan memberikan uang.
“Setelah dibujuk dan dijanjikan, korban diajak makan. Ketika berada di tempat sepi di tepi Jalan Raya Adisucipto, terjadilah perbuatan tidak senonoh kepada korban,” terang Boy.
Boy mengungkapkan, kepada penyidik, IL mengaku perbuatan itu baru kali pertama dilakukannya. Pelaku mengaku kerap bertemu korban di rumah ibadah.
Sat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak. IL akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post