
JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kapuas Hulu menggelar sidang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara 04 dan 05 Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Ike Verawati Fajrin bersama Anggota Majelis Pemeriksa Khairul Amru dan Alexius Doni di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Rabu (13/3/2024).
Ike Verawati Fajrin menuturkan, ada beberapa persoalan yang dilapor Ahmad Yani, Calon Legislatif dari Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kapuas Hulu 3 berkaitaan kecurangan Pemilu.

“Pertama terkait rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap salah prosedur. Kedua, ada pemilih diwakilkan. Ketiga, ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali. Kemudian Pemilih DPK tidak menggunakan KTP, tapi ikut memilih,” beber Ike kepada wartawan.
Ike menjelaskan, Bawaslu sudah menggelar sidang sebanyak dua kali untuk memproses laporan Ahmad Yani. Sidang pertama pada 8 Maret 2024. Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari terlapor dan laporan dari pelapor.
“Kita belum bisa memastikan berapa kali lagi sidang ini bisa selesai. Karena yang dilaporkan oleh pelapor ada sekitar 20 orang. Belum lagi mendengarkan klarifikasi dari saksi-saksi dan pemberian keterangan dari lembaga terkait,” jelas Ike.
Ditanya soal Panwascam Bunut Hilir yang dilaporkan, Ike menjawab, Bawaslu belum bisa memberikan sanksi. Karena belum ada putusan.
“Sanksinya hanya terkait dengan etik, itupun apabila terbukti. Kita menunggu dulu hasil kesimpulan dan pembacaan putusan,” jawabnya,
Pada sidang kedua ini, Bawaslu memanggil sejumlah saksi, penyelenggara hingga Caleg untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu tersebut.
Kuasa Hukum Ahmad Yani, Rahmat Devi Irawan menegaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Bunut Hilir. Khususnya di TPS 04 dan 05 yang ada di Dusun Jaung di Desa Teluk Aur.
Menurut Irawan, ada dua dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan. Pertama rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kedua, saat proses rekapitulasi ulang, PPK dan Panwascam enggan membuka kotak suara. Alasannya saksi tidak ada yang keberatan.
“Sementara kami menduga, dalam proses Pemilu kemarin, tepatnya TPS 04 dan 05 di Dusun Jaung 1 dan 2, Desa Teluk Aur itu sudah dikondisikan. Di sana ada salah satu Caleg, suaranya sangat banyak. Hampir 100 persen orang memilih Caleg tersebut,” kata Irawan usai persidangan.
Menurut Irawan, hasil Pemilu Legislatif di TPS 04 dan 05 di Desa Jaung tidak masuk logika. Karena kenyataan di lapangan membuktikan, saat proses pemilihan berlangsung tidak sampai 100 persen.
“Bahkan di sana ada Daftar Pemilih Khusus, mereka mencoblos tidak menggunakan KTP. Jadi kami duga, proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan,” sebut Irawan.
Sebagai Penasehat Hukum dari pelapor Ahmad Yani, Irawan bertekad membuktikan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kapuas Hulu. Karena Asas Pemilu dikenal Luber dan Jurdil.
“Kita harus jujur, bahwa dalam proses Pemilu kali ini ada tindakan penggelembungan suara dan pengkondisian TPS. Sehingga kita butuh keadilan. Kami akan lanjutkan proses ini hingga ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin buktikan bahwa yang kita duga itu benar. Sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” lugas Wawan.
Irawan berharap, Bawaslu bisa berintegritas dan bijak memproses laporan. Ia yakin Bawaslu tegak lurus. Karena memiliki motto ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu’. Sebagai pelapor, ia berharap, Bawaslu menegakan keadilan.
“Apabila dalam proses kemarin ada yang keliru, ya katakan salah. Jika benar, katakan benar,” lugas Irawan.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf menyampaikan, pihak yang dilaporkan Ahmad Yani adalah PPK, Panwascam dan KPPS.
“Kita melihat dulu putusan dari Bawaslu seperti apa. Karena ini masih berproses. Kami belum bisa memberikan sanksi apa pun kepada KPPS maupun PPK,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, ia belum bisa memastikan, apakah putusan Bawaslu ini bisa mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Kita lihat dulu apa keputusan dari Bawaslu. Semua tergantung dari Bawaslu,” katanya. (opik)
Discussion about this post